Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM, Jaksa Kejati Sulsel Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

    Dugaan  Korupsi Penggunaan Dana PDAM, Jaksa Kejati Sulsel Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar
    Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM, Jaksa Kejati Sulsel Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

    MAKASSAR - Kejati Sulawesi Selatan ( Sulsel) melalui siaran pers berkas dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM kota Makassar kini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kota Makassar Kamis (4/5/2023)

    Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan perkara Terdakwa IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A

    Terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

    Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023

    Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi”

    Sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

    Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( HR)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Jaminan keamanan...

    Artikel Berikutnya

    Nongkrong Sore, Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 
    Serda Abraham Terus Motivasi Peternak Sapi Binaan Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan Wilayah Sektor Peternakan
    Personil Koramil 1421-09/Lk Kalmas Ubah Wajah Pasar Central Pangkep Jadi Bersih Dan Sehat. 
    Komandan Lanud HLO Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN di Bandara Haluoleo
    Dukung Ketahanan Pangan,   Dandim 1421/Pangkep Pimpin Penanaman Ratusan Pohon Buah Serentak
    Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun Tinjau  Lokasi Bencana Alam di Desa Kaili Luwu 
    Personil Koramil 1421-09/Lk Kalmas Ubah Wajah Pasar Central Pangkep Jadi Bersih Dan Sehat. 
    Tingkatkan Kesadaran dan Cinta Tanah Air, Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Fajar Pimpin Upacara Bendera di Lapangan Pamungkas Makodim Pangkep 
    Terus Gelorakan Kebersihan, Personel Koramil 1421-08/Lk Tangaya Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar. 
    Personil Koramil 1421-01/Balocci, Bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti di Pasar Tradisional Balocci
    Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun.Bersama Wakil Bupati Pangkep Gelar Panen Perdana Padi di Mandalle
    Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun   Laksanakan Panen Raya Padi di Pangkep
    Danramil 1421-02/Minasatene Bersama Personil, Perangkat Desa Dan MasyarakaT Laksanakan Karya Bakti Penanaman Pohon. 
    Dukung Ketahanan Pangan,   Dandim 1421/Pangkep Pimpin Penanaman Ratusan Pohon Buah Serentak
    Lahirkan Kesehatan Sehat,  Kodim 1421/ Pangkep Gelar SKJ 88 dan Jalan Sehat di Lapangan Citramas Pangkep
    Plant Badriah, Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis:  Sambut Gembira Atas Hasil Produksi Badriah sebagai Bahan Bakar Berbasis RDF
    Bantuan Korban Angin Puting Beliung, Babinsa Desa Patallassang Dampingi Penyerahan Sembako
    Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis :  Tahun 2024 PT Semen Tonasa Realisasikan Program Bantuan Untuk  Masyarakat
    Jum'at Berkah, Danramil 1421-02/Minasatene Kapten Inf Muh Nawir Bagi Komsumsi

    Ikuti Kami